Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan? 

63 01 e1703666449444

laporpajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 yang diterbitkan pada 17 Februari 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Aturan ini, terdiri dari Pasal 83 hingga Pasal 102, membahas imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan kepada wajib pajak. 

Imbalan bunga ini sering kali terkait dengan kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya berdasarkan Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 27B ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker dan Pasal 44 ayat (1) PP 50/2022 memuat ketentuan terkait imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Beberapa syarat untuk mendapatkan imbalan bunga meliputi: 

1. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, bukan kompensasi.
2. Imbalan bunga dihitung berdasarkan jumlah kelebihan pembayaran yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
3. Tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
4. Jangka waktu imbalan bunga tidak melebihi 24 bulan, dihitung sejak penerbitan SKP hingga Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 

Menurut Pasal 91 PMK-18, wajib pajak harus mengajukan permohonan imbalan bunga ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri. Permohonan bisa disampaikan langsung ke KPP, pos tercatat, atau melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Setelah wajib pajak mengajukan permohonan imbalan bunga ke KPP, maka paling lama satu bulan sejak permohonan imbalan bunga diterima lengkap, KPP akan memproses permohonan Wajib Pajak.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja