Hadiah Juga Dikenakan Pajak?

Oleh

min read

96 e1696496572787

laporpajak

Hadiah dalam perpajakan merupakan hasil undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, Hadiah termasuk dalam objek pajak penghasilan yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d.UU HPP No. 7/2021. 

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan terdiri dari beberapa 4 jenis yaitu:

  1. Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian 
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
  4. Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Tarif pajak hadiah dan penghargaan sesuai jenisnya:

  1. Jika hadiah tersebut termasuk undian, maka tarif pajaknya adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
  3. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
  4. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja