Hadiah dalam perpajakan merupakan hasil undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, Hadiah termasuk dalam objek pajak penghasilan yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d.UU HPP No. 7/2021.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan terdiri dari beberapa 4 jenis yaitu:
- Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
- Hadiah atau penghargaan perlombaan. hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
- Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
Tarif pajak hadiah dan penghargaan sesuai jenisnya:
- Jika hadiah tersebut termasuk undian, maka tarif pajaknya adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply