Gibran Dipilih Sebagai Bakal Cawapres, Dampak Politik dan Hukumnya Bagi Pemilu !

06 01 e1698917752732

laporpajak

Prabowo Subianto telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi memberikan izin kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres. 

Sebagian ahli hukum dan pengamat politik berpendapat bahwa legalitas pasangan Prabowo-Gibran memiliki potensi untuk digugat melalui melalui UU MK dan peraturan KPU. Sementara dari perspektif politik, keputusan tersebut dapat menjadi amunisi yang efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran. Ada juga kekhawatiran bahwa langkah ini menunjukkan dukungan terhadap gagasan dinasti politik, dimana anggota keluarga mendominasi berbagai aspek pemerintahan.

Ada dua potensi masalah hukum yang mungkin muncul, yaitu konflik kepentingan terkait batas usia Gibran dalam putusan MK dan mekanisme KPU dalam mengatasi putusan tersebut. Ini juga dapat mencerminkan dukungan Prabowo terhadap gagasan dinasti politik, yang berpotensi mempengaruhi pemerintahan di masa mendatang. Para analis melihat praktik politik dinasti sebagai ancaman terhadap demokrasi, dan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan praktik tersebut. Mereka juga mendukung regulasi untuk membatasi politik dinasti. Penunjukkan Gibran berpotensi penyalahgunaan kekuasaan karena presiden masih berkuasa hingga hari pemilihan, mengancam prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja