,

Flexing di Media Sosial? Jangan Lupa ‘Flex’ Juga di SPT Tahunan!

Oleh

min read

20 01 e1708671816262

Laporpajak

Warganet Indonesia kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial, dari koleksi barang mewah hingga unggahan TikTok tentang pengeluaran harian dan anggaran bulanan keluarga. Flexing, atau perilaku pamer, di media sosial telah menjadi budaya umum, meskipun seringkali dianggap negatif karena dinilai sebagai pencitraan diri dan menciptakan kesenjangan sosial.Namun, flexing juga bisa menjadi hal yang positif apabila dilakukan di media yang tepat. Salah satunya di SPT tahunan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pengisian SPT tahunan oleh wajib pajak harus dilakukan dengan benar, jelas, dan lengkap

Flexing Penghasilan di SPT Tahunan

Pada dasarnya, penjelasan tersebut menyampaikan bahwa ketika melakukan pengisian SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, termasuk dari pekerjaan, usaha, dan jenis penghasilan lain seperti dividen, bunga deposito, serta penghasilan yang bukan objek pajak. Dengan melaporkan semua penghasilan ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi dan memastikan perhitungan pajak dilakukan dengan benar. Analoginya, seperti melakukan ‘flexing’ atau memamerkan penghasilan di media sosial, SPT tahunan adalah cara untuk memamerkan secara transparan dan akurat seluruh penghasilan kepada otoritas pajak.

Flexing Harta di SPT Tahunan

Wajib pajak perlu menyertakan seluruh harta seperti telepon genggam terbaru, koleksi barang mewah, investasi, dan aset lainnya pada lampiran harta saat melaporkan SPT tahunan. Meskipun banyak yang merasa takut untuk memerinci aset-aset ini karena khawatir akan ditagih pajak, sebenarnya hal tersebut keliru dan bisa merugikan wajib pajak. Penyertaan informasi harta pada SPT tahunan penting, karena DJP menggunakan data ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penghasilan, konsumsi, tabungan, dan investasi. Wajib pajak yang melaporkan dengan jujur mungkin hanya diminta melakukan pembetulan, sementara yang tidak, harus membayar pajak terutang beserta sanksi administrasi.

Jangan Takut Flexing di SPT Tahunan

Pemerintah menyelenggarakan dua program besar, yaitu tax amnesty (2016) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS – 2022), memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang belum “flexing” di SPT tahunan. Program ini memungkinkan wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dengan membayar uang tebusan lebih rendah daripada tarif normal. Wajib pajak diingatkan untuk melaporkan SPT tahunan secara benar dan lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja