<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Laporpajak</title>
	<atom:link href="https://laporpajak.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://laporpajak.co.id</link>
	<description>Jasa Konsultan Pajak Terbaik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Oct 2024 02:55:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://laporpajak.co.id/wp-content/uploads/2024/02/LOGO-2024-Putih-Latar-Biru-150x150.png</url>
	<title>Laporpajak</title>
	<link>https://laporpajak.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cukup Positif, Kemenkeu Tarik Pajak Rp149,25 Triliun Sepanjang Januari 2024</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/cukup-positif-kemenkeu-tarik-pajak-rp14925-triliun-sepanjang-januari-2024/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/cukup-positif-kemenkeu-tarik-pajak-rp14925-triliun-sepanjang-januari-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Shinta Marito Sitorus, A.Md. Pjk.]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 10:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan pajak Januari 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan PPN dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=987</guid>

					<description><![CDATA[Pada Januari 2024, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp149,25 triliun, dengan nilai penerimaan bruto mencapai Rp180,13 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti peningkatan yang signifikan dari baseline 2021 sebesar Rp92,32 triliun. Penerimaan pajak Januari 2024 mencapai Rp149,25 triliun. Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun realisasi tersebut positif, harus dipertimbangkan baseline yang tinggi dari tahun sebelumnya. PPh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pada Januari 2024, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp149,25 triliun, dengan nilai penerimaan bruto mencapai Rp180,13 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti peningkatan yang signifikan dari baseline 2021 sebesar Rp92,32 triliun.</p>



<p>Penerimaan pajak Januari 2024 mencapai Rp149,25 triliun. Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun realisasi tersebut positif, harus dipertimbangkan baseline yang tinggi dari tahun sebelumnya. PPh nonmigas menyumbang penerimaan terbesar, mencapai Rp83,69 triliun atau 7,87% dari target tahun ini.</p>



<p>Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp57,76 triliun, sedangkan PPh migas mencapai Rp6,99 triliun. Penerimaan dari PBB dan pajak lainnya baru terealisasi Rp810 miliar. Penerimaan PPN dalam negeri (DN) dan impor mencapai Rp81,8 triliun, mencerminkan aktivitas ekonomi dan kinerja usaha.</p>



<p>Penerimaan PPN DN dan impor yang positif menunjukkan konsumsi yang kuat dan ekonomi Indonesia yang berdaya tahan. PPh 21 dan PPh Badan masing-masing mencapai Rp28,3 triliun dan Rp19 triliun, mencerminkan kinerja ekonomi domestik yang tetap kuat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/cukup-positif-kemenkeu-tarik-pajak-rp14925-triliun-sepanjang-januari-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Ancaman, Mari Mengenal Surat Imbauan dari Kantor Pajak</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/bukan-ancaman-mari-mengenal-surat-imbauan-dari-kantor-pajak/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/bukan-ancaman-mari-mengenal-surat-imbauan-dari-kantor-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Shinta Marito Sitorus, A.Md. Pjk.]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pelayanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Imbauan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=984</guid>

					<description><![CDATA[Jika penelitian menemukan ketidakpatuhan formal pada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan surat imbauan. Surat ini diterbitkan setelah penelitian formal menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan untuk menerima surat imbauan. Surat imbauan dari Kantor Pajak dapat mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama jika diproyeksikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Jika penelitian menemukan ketidakpatuhan formal pada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan surat imbauan. Surat ini diterbitkan setelah penelitian formal menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan untuk menerima surat imbauan.</p>



<p>Surat imbauan dari Kantor Pajak dapat mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama jika diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet tersebut tetapi belum terdaftar sebagai PKP.</p>



<p>Selanjutnya, Surat imbauan diterbitkan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak, jika wajib pajak belum membayar angsuran pajak tepat waktu, memiliki kekurangan pembayaran angsuran, mengalami perubahan dalam usaha atau kegiatan, atau kondisi lain yang ditentukan.</p>



<p>Surat imbauan dapat diterbitkan kepada wajib pajak untuk beberapa tujuan: pembetulan laporan pajak yang mengandung kesalahan, pengisian yang tidak lengkap, atau kekurangan dokumen yang seharusnya dilampirkan. Selain itu, surat imbauan juga dapat diterbitkan untuk memenuhi kewajiban formal lainnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/bukan-ancaman-mari-mengenal-surat-imbauan-dari-kantor-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terobosan Baru Ditjen Pajak! Fitur User Perekam e-Bupot 21/26 Resmi Diluncurkan</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/terobosan-baru-ditjen-pajak-fitur-user-perekam-e-bupot-21-26-resmi-diluncurkan/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/terobosan-baru-ditjen-pajak-fitur-user-perekam-e-bupot-21-26-resmi-diluncurkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Shinta Marito Sitorus, A.Md. Pjk.]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 09:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[e-Bupot 21/26]]></category>
		<category><![CDATA[e-SPT PPh 21/26]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=981</guid>

					<description><![CDATA[DJP meluncurkan fitur user perekam di aplikasi e-bupot 21/26. User perekam memiliki kewenangan terbatas untuk mengakses e-bupot 21/26, sebagai solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh, seperti yang dijelaskan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 oleh DJP. Pengguna harus mendaftar sebagai user perekam melalui menu Pengaturan di e-bupot 21/26. Setelah pendaftaran, sistem akan validasi dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>DJP meluncurkan fitur user perekam di aplikasi e-bupot 21/26. User perekam memiliki kewenangan terbatas untuk mengakses e-bupot 21/26, sebagai solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh, seperti yang dijelaskan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 oleh DJP.</p>



<p>Pengguna harus mendaftar sebagai user perekam melalui menu Pengaturan di e-bupot 21/26. Setelah pendaftaran, sistem akan validasi dan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email yang didaftarkan. Pengguna akan menerima username dan password melalui email untuk mengakses laman khusus perekam di perekamebupot2126.pajak.go.id.</p>



<p>User perekam dapat login ke akunnya dengan mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi. User utama memiliki akses untuk melihat dan menghapus user perekam yang didaftarkan. e-Bupot 21/26, pengganti e-SPT PPh 21/26, resmi digunakan sejak Januari 2024 dengan berlakunya PER 2/PJ/2024.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/terobosan-baru-ditjen-pajak-fitur-user-perekam-e-bupot-21-26-resmi-diluncurkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rasio Pajak Naik, Kini Menanti Formula Apik</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/rasio-pajak-naik-kini-menanti-formula-apik/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/rasio-pajak-naik-kini-menanti-formula-apik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[laporpajak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 09:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Domestik Bruto]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pengungkapan Sukarela]]></category>
		<category><![CDATA[Rasio Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=978</guid>

					<description><![CDATA[Dalam lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia belum mencapai 11%, dengan puncaknya pada 2022 mencapai 10,4%. Faktor seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kenaikan tarif PPN menjadi 11%, dan tarif PPh 35% turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Banyak gagasan dan usulan kebijakan untuk meningkatkan rasio pajak, bahkan menjadi sorotan calon pemimpin dalam pesta demokrasi. Rakyat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Dalam lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia belum mencapai 11%, dengan puncaknya pada 2022 mencapai 10,4%. Faktor seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kenaikan tarif PPN menjadi 11%, dan tarif PPh 35% turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Banyak gagasan dan usulan kebijakan untuk meningkatkan rasio pajak, bahkan menjadi sorotan calon pemimpin dalam pesta demokrasi.</p>



<p>Rakyat Indonesia menunggu hasil pemilihan umum, sementara pemerintah mencari formula untuk meningkatkan rasio pajak. Meskipun pernah mencapai 11%-13% pada 2002-2014, angka ini turun di bawah 10% setelahnya. Meskipun beberapa kebijakan seperti Sunset Policy dan Program Amnesti Pajak diluncurkan untuk meningkatkan rasio pajak, peningkatan penerimaan pajak tidak signifikan.</p>



<p>Rasio pajak Indonesia berada di bawah beberapa negara di Asia Tenggara, hanya di atas Laos, Myanmar, dan Brunei, serta berada di peringkat 18 dari 20 negara di G20. Rasio pajak mengukur kinerja penerimaan pajak dengan membandingkannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan seberapa besar kenaikan penerimaan pajak akibat pertumbuhan PDB.&nbsp;</p>



<p>Peningkatan rasio pajak tergantung pada pertumbuhan penerimaan pajak yang melebihi pertumbuhan PDB, dengan tantangan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak melampaui pertumbuhan PDB.</p>



<p>Faktor seperti tarif pajak, basis, dan kepatuhan wajib pajak mempengaruhi rasio pajak. Pemerintah berupaya meningkatkan rasio dengan perluasan basis, peningkatan kepatuhan, dan pembentukan Badan Penerimaan Negara.&nbsp;</p>



<p>Meskipun target rasio pajak dalam RPJMN 2020-2024 adalah 10,7% &#8211; 12,3%, pemerintah menetapkan target 10% &#8211; 10,2% dalam RKP 2024. Indonesia kini mencari formula efektif untuk meningkatkan rasio pajak setelah sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/rasio-pajak-naik-kini-menanti-formula-apik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sri Mulyani Resmikan PMK Baru: Insentif PPN DTP Perumahan Tahun 2024 Ditetapkan!</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/sri-mulyani-resmikan-pmk-baru-insentif-ppn-dtp-perumahan-tahun-2024-ditetapkan/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/sri-mulyani-resmikan-pmk-baru-insentif-ppn-dtp-perumahan-tahun-2024-ditetapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[laporpajak]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2024 09:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif PPN DTP]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=975</guid>

					<description><![CDATA[Menkeu Sri Mulyani mengesahkan PMK baru terkait insentif PPN DTP untuk perumahan pada Tahun Anggaran 2024. PMK No. 7/2024 menetapkan aturan baru terkait PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah. PMK baru menetapkan bahwa PPN DTP 100% terutang bagi rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku untuk serah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Menkeu Sri Mulyani mengesahkan PMK baru terkait insentif PPN DTP untuk perumahan pada Tahun Anggaran 2024. PMK No. 7/2024 menetapkan aturan baru terkait PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah.</p>



<p>PMK baru menetapkan bahwa PPN DTP 100% terutang bagi rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku untuk serah terima rumah dari 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024 hingga akhir tahun, pemerintah hanya menanggung 50% PPN terutang. Ini berlaku untuk rumah yang diserahkan dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.&nbsp;</p>



<p>Insentif ini tidak hanya berlaku untuk WNI, tetapi juga WNA yang memiliki NPWP. WNA dapat memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan asalkan memenuhi ketentuan hukum tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun. Sri Mulyani menetapkan anggaran Rp2,96 triliun pada 2024 untuk PPN DTP sektor perumahan komersial.&nbsp;</p>



<p>Sebelumnya, pengembang perumahan menunggu aturan ini untuk mendapatkan insentif yang sama seperti akhir 2023. Implementasi PPN DTP pada November-Desember 2023 berhasil meningkatkan penjualan sektor perumahan, menurut Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/sri-mulyani-resmikan-pmk-baru-insentif-ppn-dtp-perumahan-tahun-2024-ditetapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anabul Menang Kontes, Siapa yang Menanggung Beban Pajaknya?</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/anabul-menang-kontes-siapa-yang-menanggung-beban-pajaknya/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/anabul-menang-kontes-siapa-yang-menanggung-beban-pajaknya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[laporpajak]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2024 09:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Beban Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPh]]></category>
		<category><![CDATA[UU PPh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=972</guid>

					<description><![CDATA[Anabul, atau &#8216;anak bulu&#8217;, adalah istilah yang populer di kalangan pecinta hewan peliharaan. Memelihara hewan dapat memberikan manfaat kesehatan mental yang signifikan. Pemilik sering mengikutkan hewan mereka dalam kontes untuk memamerkan kecantikan atau keahlian fisik. Namun, muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak atas hadiah yang mereka menangkan? Menurut UU PPh, subjek pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Anabul, atau &#8216;anak bulu&#8217;, adalah istilah yang populer di kalangan pecinta hewan peliharaan. Memelihara hewan dapat memberikan manfaat kesehatan mental yang signifikan. Pemilik sering mengikutkan hewan mereka dalam kontes untuk memamerkan kecantikan atau keahlian fisik. Namun, muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak atas hadiah yang mereka menangkan?</p>



<p>Menurut UU PPh, subjek pajak mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Objek pajak adalah penghasilan yang diterima Wajib Pajak, termasuk pendapatan dari &#8220;anabul&#8221; yang memenangkan kontes. PPh atas hadiah merupakan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah, yang harus disetorkan ke bank paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPh dilakukan maksimal tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.</p>



<p>Pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Orang pribadi wajib pajak dalam negeri: PPh Pasal 21 dari penghasilan bruto.</li>



<li>Orang pribadi wajib pajak luar negeri: PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.</li>



<li>Wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap: PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari penghasilan bruto.</li>
</ol>



<p>Sebagai ilustrasi, PT Anjing Lucu mengadakan kontes kecantikan untuk anjing. Tuan A yang membawa anjing jenis pom memenangkan kontes ini dan membawa pulang hadiah sebesar Rp20.000.000. Maka atas hadiah tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 yang dipotong oleh PT Anjing Lucu yaitu 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. Sehingga hadiah yang diterima Tuan A sejumlah Rp19.000.000.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/anabul-menang-kontes-siapa-yang-menanggung-beban-pajaknya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perubahan Besar di Tatanan Pajak: Prabowo Akan Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu!</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/perubahan-besar-di-tatanan-pajak-prabowo-akan-pisahkan-ditjen-pajak-dari-kemenkeu/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/perubahan-besar-di-tatanan-pajak-prabowo-akan-pisahkan-ditjen-pajak-dari-kemenkeu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[laporpajak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 09:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Penerimaan Negara (BPN)]]></category>
		<category><![CDATA[DJBC dan DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo-Gibran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=969</guid>

					<description><![CDATA[Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, mengungkapkan rencana pemisahan DJBC dan DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN). Prabowo-Gibran mencanangkan rencana ini sebagai salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Langkah awal akan dilakukan dengan persiapan UU sebagai dasar pembentukan BPN, yang diperkirakan akan memakan waktu setahun. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, mengungkapkan rencana pemisahan DJBC dan DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN). Prabowo-Gibran mencanangkan rencana ini sebagai salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).</p>



<p>Langkah awal akan dilakukan dengan persiapan UU sebagai dasar pembentukan BPN, yang diperkirakan akan memakan waktu setahun. Menurut Drajad, perubahan tersebut tidak akan terjadi secara langsung pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran karena perlu persiapan matang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses pematangan desain kelembagaan akan mempertahankan DJBC dan DJP di bawah Kemenkeu, sehingga tidak ada pemborosan waktu.</p>



<p>Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu bertujuan untuk fokus pada penerimaan negara. Ini memungkinkan lembaga yang khusus fokus pada penerimaan negara di bawah presiden, tanpa lagi mengurusi pengeluaran.Rencana bentuk BPN untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23%. Potensi positif untuk meningkatkan rasio pajak atau tax ratio.</p>



<p>Prabowo berencana untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, namun ia melihat penggabungan DJP dan DJBC kurang tepat karena tugas dan fungsi DJBC lebih dari sekadar penerimaan negara. Proses penggabungan membutuhkan waktu yang lama hingga 10 tahun, dan Bhima, seorang pakar perpajakan, mengkhawatirkan akan menyebabkan penurunan moral petugas, birokrasi yang lebih rumit, dan kerugian bagi pelaku usaha dan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/perubahan-besar-di-tatanan-pajak-prabowo-akan-pisahkan-ditjen-pajak-dari-kemenkeu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspadai Penghitungan PPh Pasal 21 Anda! Kalkulasi yang Tepat atau TER-Koreksi?</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/waspadai-penghitungan-pph-pasal-21-anda-kalkulasi-yang-tepat-atau-ter-koreksi/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/waspadai-penghitungan-pph-pasal-21-anda-kalkulasi-yang-tepat-atau-ter-koreksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Shinta Marito Sitorus, A.Md. Pjk.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 09:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPh 21]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif TER]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=966</guid>

					<description><![CDATA[Pada awal tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 terkait tarif pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan ini menimbulkan kebingungan terkait waktu berlakunya, khususnya dalam penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. DJP melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman wajib pajak, dengan adanya tiga kategori tarif dan penggunaan TER untuk menentukan pajak terutang. Perubahan signifikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pada awal tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 terkait tarif pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan ini menimbulkan kebingungan terkait waktu berlakunya, khususnya dalam penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. DJP melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman wajib pajak, dengan adanya tiga kategori tarif dan penggunaan TER untuk menentukan pajak terutang. Perubahan signifikan ini pertama kali diterapkan pada tahun 2024.</p>



<p>Pemilik basis data NPWP terbesar dan KLU terbanyak, wajib pajak orang pribadi memiliki mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 yang beragam. Perubahan perhitungan baru (TER) bertujuan menyederhanakan dan memudahkan pengawasan, ada tiga kategori yaitu A, B, C. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan tiga unsur: penghasilan bruto, PTKP, dan jenis kategori.</p>



<p>Namun, untuk dana dari APBN dan APBD yang dikelola oleh bendahara instansi pemerintah, beberapa aturan pemotongan masih mengacu pada PP 80/2010, kecuali untuk Pasal 2 ayat (3) yang tidak berlaku lagi berdasarkan PP 58/2023.</p>



<p>Penghitungan PPh Pasal 21 beralih ke aplikasi e-bupot PPh 21/26, menggantikan e-spt PPh Pasal 21. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024 dan PMK 168/2023. E-bupot memudahkan pencatatan dan perhitungan dengan kalkulator TER yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak. Meskipun berbasis web, wajib pajak dapat mengimpor data dan melakukan perekaman langsung tanpa khawatir tentang kendala jaringan.</p>



<p>Tujuan Perubahan yaitu TER mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak pribadi, meski memiliki banyak tarif. Penyesuaian dan pemahaman peraturan baru penting, dengan DJP memberikan pemahaman detail. Sejak Januari 2024, pembayaran PPh Pasal 21 memicu perhitungan TER. Sosialisasi aturan dan contoh perhitungan telah dilakukan, hindari ketinggalan informasi untuk menghindari koreksi pada SPT Masa PPh 21 Anda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/waspadai-penghitungan-pph-pasal-21-anda-kalkulasi-yang-tepat-atau-ter-koreksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WNA dan Pajak? Apakah Benar-benar Bebas dari Beban Pajak?</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/wna-dan-pajak-apakah-benar-benar-bebas-dari-beban-pajak/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/wna-dan-pajak-apakah-benar-benar-bebas-dari-beban-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Shinta Marito Sitorus, A.Md. Pjk.]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2024 09:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Negara Asing (WNA)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=963</guid>

					<description><![CDATA[WNA yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan dapat dikenakan pajak. Jika tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam setahun, mereka wajib membayar pajak atas penghasilan dari dalam dan luar negeri. Namun, UU Cipta Kerja membuat beberapa perubahan; sebagian WNA hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia.WNA dengan keahlian khusus di 25 jenis pos jabatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>WNA yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan dapat dikenakan pajak. Jika tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam setahun, mereka wajib membayar pajak atas penghasilan dari dalam dan luar negeri.</p>



<p>Namun, UU Cipta Kerja membuat beberapa perubahan; sebagian WNA hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia.WNA dengan keahlian khusus di 25 jenis pos jabatan tertentu hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia, tidak dari luar negeri sebagaimana diatur dalam PMK 18/2020</p>



<p>Terdapat kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Berkewarganegaraan asing, dan</li>



<li>Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Hal ini dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun</li>
</ol>



<p>Selain dua syarat di atas, WNA memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan agar mendapat fasilitas tersebut. Sebagai catatan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 4 tahun sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>



<p>WNA perlu mengajukan permohonan pengecualian pajak atas penghasilan dari luar Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format surat permohonan yang tertera dalam Lampiran III PMK 18/2020. Surat persetujuan atau penolakan akan diterbitkan dalam 10 hari kerja. Jika disetujui, mereka hanya wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/wna-dan-pajak-apakah-benar-benar-bebas-dari-beban-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3,07 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!</title>
		<link>https://laporpajak.co.id/307-juta-wajib-pajak-telah-laporkan-spt-tahunan-awas-telat-kena-denda/</link>
					<comments>https://laporpajak.co.id/307-juta-wajib-pajak-telah-laporkan-spt-tahunan-awas-telat-kena-denda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[laporpajak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Feb 2024 12:17:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Electronic Filing Identification Number (EFIN)]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://laporpajak.co.id/?p=960</guid>

					<description><![CDATA[Ditjen Pajak mencatat 3,07 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 11 Februari 2024, dengan pertumbuhan 2,3% dari tahun sebelumnya. Mayoritas SPT dilaporkan baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form, terutama melalui e-filing, mencapai 2,77 juta wajib pajak. DJP menyediakan berbagai saluran penyampaian SPT, baik manual maupun online. Ada 5.100 SPT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ditjen Pajak mencatat 3,07 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 11 Februari 2024, dengan pertumbuhan 2,3% dari tahun sebelumnya. Mayoritas SPT dilaporkan baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form, terutama melalui e-filing, mencapai 2,77 juta wajib pajak. DJP menyediakan berbagai saluran penyampaian SPT, baik manual maupun online.</p>



<p>Ada 5.100 SPT Tahunan PPh badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi yang telah dilaporkan. UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, dan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.</p>



<p>Wajib pajak baru yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Telat melaporkan SPT Tahunan akan mengakibatkan denda administrasi, senilai Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://laporpajak.co.id/307-juta-wajib-pajak-telah-laporkan-spt-tahunan-awas-telat-kena-denda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
