Fangirl merupakan julukan untuk sekumpulan wanita yang memiliki dedikasi yang tinggi pada idolanya, dan fangirling yang artinya serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh penggemar untuk menunjukkan kekagumannya pada idola mereka.
Kegiatan fangirling ini seperti mencari dan mengikuti informasi terkait kehidupan idolanya, menonton konser atau film yang diperankan oleh idolanya, mendengarkan lagu-lagu idolanya, hingga membeli atau mengoleksi barang jualan (merchandise) resmi idolanya.
Para penggemar juga tergabung menjadi suatu perkumpulan penggemar yang disebut juga sebagai fandom. Tiap-tiap boyband/girlband memiliki nama atau sebutan tersendiri bagi penggemarnya, misalnya penggemar BTS disebut Army dan penggemar Blackpink disebut Blink.
Pemerintahan Bea Cukai Korea Selatan mengungkapkan bahwa tahun 2022, ekspor album K-Pop mengalami peningkatan 5,6% dari tahun sebelumnya. Ekspor album K-Pop pada tahun 2022 mencapai 233,11 juta dolar AS atau sekitar 3,57 triliun rupiah. Dan Menurut data yang diambil dari twitter, Indonesia berada di posisi pertama sebagai negara yang paling banyak membicarakan K-Pop dan menjadi negara dengan penggemar K-Pop terbanyak.
Pembelian merchandise dari luar negeri seperti Album, photobook/Photocard, poster, sticker, album, kaos, lightstick, dan lainnya ini termasuk ke dalam kategori barang kiriman. Maka dalam transaksi pembelian harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Berikut ketentuan dalam perpajakannya:
- Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 dipungut Bea Masuk;
- Barang Kiriman yang nilai melebihi FOB USD 3.00 sampai dengan FOB USD1.500 dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD1.500 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations);
- Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1.500,00 diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
FOB singkatan dari Free on board merupakan istilah perdagangan internasional yang mencakup pertanggungjawaban pembeli atau penjual terhadap barang yang dikirimkan. Tanggung jawab ini meliputi berbagai hal seperti biaya pengemasan dan pengiriman, bea cukai, pajak, pelacakan pengiriman, dan sebagainya.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply