Jika penelitian menemukan ketidakpatuhan formal pada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan surat imbauan. Surat ini diterbitkan setelah penelitian formal menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan untuk menerima surat imbauan.
Surat imbauan dari Kantor Pajak dapat mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama jika diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet tersebut tetapi belum terdaftar sebagai PKP.
Selanjutnya, Surat imbauan diterbitkan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak, jika wajib pajak belum membayar angsuran pajak tepat waktu, memiliki kekurangan pembayaran angsuran, mengalami perubahan dalam usaha atau kegiatan, atau kondisi lain yang ditentukan.
Surat imbauan dapat diterbitkan kepada wajib pajak untuk beberapa tujuan: pembetulan laporan pajak yang mengandung kesalahan, pengisian yang tidak lengkap, atau kekurangan dokumen yang seharusnya dilampirkan. Selain itu, surat imbauan juga dapat diterbitkan untuk memenuhi kewajiban formal lainnya.
Leave a Reply