BPJS Dibayarkan, Namun Dibebani Pajak Pula?

Oleh

min read

68 01 e1703670207147

laporpajak

Pada umumnya, BPJS bertindak sebagai jaminan sosial saat terjadi kejadian yang merugikan. Namun, perlakuan perpajakan terhadap manfaat BPJS masih menjadi pertanyaan. Artikel ini mengulas apakah manfaat dari BPJS bisa dikenakan pajak, menjelaskan bagaimana perpajakan BPJS berjalan, dan apakah kebijakan ini memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat.

Jenis BPJS dan Programnya
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kesehatan dan sosial ekonomi. Pesertanya membayar iuran sesuai status pekerjaan untuk mendapat manfaat layanan kesehatan dan jaminan kesejahteraan. Misalnya, tarif JKN bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji, dibagi menjadi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Bagi mereka yang tidak bekerja atau tidak menerima upah, iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan.

Asuransi sebagai Objek Pajak
Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja dihitung sebagai penghasilan tambahan, sementara premi yang dibayarkan oleh wajib pajak sendiri tidak mempengaruhi penghasilan. Pemotongan pajak hanya terjadi pada premi dari pemberi kerja. Premi tambahan untuk pegawai swasta masuk ke penghasilan, kecuali jika pendapatan berada di bawah PTKP. Iuran pensiun dapat mengurangi penghasilan bruto jika disahkan oleh Menteri Keuangan.

Ketika Anda menerima klaim asuransi, apakah itu kena pajak? 
Jawabannya tidak selalu. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja biasanya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan. Jadi, ketika perusahaan asuransi membayar pertanggungan kepada pegawai yang diasuransikan karena suatu kejadian, biasanya itu dikecualikan dari pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pembebanan Pembayaran Premi Asuransi
Pemberi kerja bisa mengurangi pajak terutang pada tahun pajak dengan membiayai pembayaran premi asuransi, termasuk biaya terkait kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), yang akan mengurangi penghasilan bruto.

Pemotongan Pajak di Awal
Pemotongan pajak saat pembayaran iuran JKN, JKK, dan JKM dilakukan di awal untuk melindungi penghasilan negara, tanpa pajak saat klaim untuk convenience of payment. Berbeda dengan JHT dan iuran pensiun yang bisa diklaim lebih mudah, dikenai pajak saat klaim. Pengenaan PPh pada premi asuransi dianggap adil karena hanya berlaku pada pembayaran oleh pemberi kerja, dan pajak tidak dipotong jika penghasilannya di bawah PTKP.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja