Pada dasarnya, arisan tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Meskipun arisan melibatkan pengumpulan uang di antara sekelompok orang, kontribusi atau penghasilan dari arisan tersebut tidak termasuk dalam kategori pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan melibatkan jumlah pajak terutang berdasarkan penghasilan pribadi, pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, dan pajak yang telah dilunasi selama tahun pajak berjalan. Oleh karena itu, arisan tidak termasuk dalam unsur-unsur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bukan Penghasilan, Melainkan …
arisan tidak termasuk dalam kriteria penghasilan yang dikenai pajak. Meskipun arisan dapat menambah kemampuan ekonomis pada saat menerimanya, uang yang diperoleh dari arisan sebenarnya adalah pengembalian dari uang yang telah disetorkan sebelumnya untuk membayar arisan tersebut. Dalam hal ini, tidak ada penambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya.
Ketika memasukkan arisan dalam SPT Tahunan, hal ini tergantung pada posisi keanggotaan pada akhir tahun pajak. Jika telah menerima uang tunai dari arisan, itu dianggap sebagai harta. Namun, jika masih harus membayar sejumlah uang ke arisan sampai arisan selesai, itu dianggap sebagai utang. Nilai arisan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah jumlah uang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.
Referensi : pajak.go.id
Leave a Reply