Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar. Dalam bisnis kepatuhan pajak itu dapat memengaruhi kelancaran berbisnis, misalnya mengajukan pendanaan untuk pengembangan usahanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8M per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Namun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM.
Berikut Ketentuan Pajak bagi Wajib Pajak UMKM
Subjek Pajak UMKM
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan tertentu (Koperasi, CV, Firma, BUMDes, BUMDes Bersama)
3. Perseroan Terbatas dengan peredaran bruto (omzet) s.d Rp4,8 Miliar / Tahun Pajak
Kecuali :
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh Umum
- Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
- Bentuk Usaha Tetap
- CV, Firma yang dibentuk:
1. beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus dan
2. menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.
Objek Pajak UMKM
1. Penghasilan dari kegiatan usaha termasuk yang berasal dari cabang.
Kecuali :
a. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas
b. Penghasilan di luar negeri
c. Penghasilan yang dikenakan PPh Final tersendiri
d. Penghasilan yang bukan Objek Pajak
Tarif Pajak UMKM
PPh Final = 0,5% x Peredaran Bruto
ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018:
- 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply