Shadow Economy merupakan semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto maupun Produk Domestik Bruto tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar.
OECD (2002) memiliki empat jenis aktivitas dalam Shadow Economy, yaitu:
- Produksi bawah tanah (underground production): aktivitas produktif yang bersifat legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas publik dengan tujuan mengelak dari pajak dan peraturan lainnya.
- Produksi ilegal (illegal production): aktivitas produktif yang menghasilkan barang dan jasa yang dilarang
- oleh hukum.
- Produksi sektor informal (informal sector production): aktivitas produktif yang legal yang menghasilkan barang dan jasa dalam skala produksi kecil yang umumnya dilakukan oleh usaha rumah tangga yang tidak berbadan hukum.
- Produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri (production of households for own final use).
Shadow economy sulit terdeteksi oleh otoritas yang berwenang menyebabkan munculnya informasi asimetris yang mana satu pihak memiliki informasi lebih lengkap dibandingkan pihak lain. Salah satu pihak yang dirugikan akibat keberadaan shadow economy adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas yang berwenang mengumpulkan penerimaan negara. Shadow economy memunculkan asimetris antara DJP dengan wajib pajak. Informasi asimetris menyebabkan pengenaan pajak yang tidak berimbang. Akibatnya, terdapat beberapa pelaku ekonomi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Upaya DJP yaitu memberikan insentif pajak, memperbaiki layanan perpajakan, serta melakukan kerja sama pertukaran informasi. Insentif pajak, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mendorong pelaku usaha untuk mengungkapkan informasi keuangan yang sesungguhnya sehingga dapat mengurangi keberadaan informasi asimetris. Dalam rangka mewujudkan layanan perpajakan yang lebih baik, DJP berupaya untuk melakukan perbaikan dan inovasi layanan perpajakan. Dengan adanya kemudahan layanan perpajakan, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terdaftar secara resmi menjadi wajib pajak.
Ada banyak kerja sama pertukaran informasi yang dilakukan DJP, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Salah satu bentuk keseriusan DJP dalam melaksanakan kerja sama pertukaran informasi yaitu dengan terbitnya PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional. Melalui insentif pajak dan kerjasama pertukaran informasi, DJP mengharapkan menurunnya informasi asimetris sehingga dapat menekan keberadaan non observed economy.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply