Apa itu NPWP NE?

27 e1695721392785

laporpajak

NPWP NE adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Non-Efektif yang status wajib pajaknya dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk memberikan SPT/ Surat Pemberitahuan. Penetapan wajib pajak non efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan yang hanya bisa ditetapkan oleh KPP.

Wajib Pajak yang dapat NPWP NE sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.  PER-20/PJ/2013 yaitu diantaranya adalah :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memperoleh penghasilan di bawah PTKP
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  4. Pengajuan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan belum diterbitkannya keputusan sebagai wajib pajak

Namun, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif kembali jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non efektif yang dilakukan pengecekan dan penelitian Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak NE telah aktif kembali, maka KPP akan memberitahu wajib pajak yang bersangkutan.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja