Anabul Menang Kontes, Siapa yang Menanggung Beban Pajaknya?

70 01 e1720604734296

laporpajak

Anabul, atau ‘anak bulu’, adalah istilah yang populer di kalangan pecinta hewan peliharaan. Memelihara hewan dapat memberikan manfaat kesehatan mental yang signifikan. Pemilik sering mengikutkan hewan mereka dalam kontes untuk memamerkan kecantikan atau keahlian fisik. Namun, muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak atas hadiah yang mereka menangkan?

Menurut UU PPh, subjek pajak mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Objek pajak adalah penghasilan yang diterima Wajib Pajak, termasuk pendapatan dari “anabul” yang memenangkan kontes. PPh atas hadiah merupakan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah, yang harus disetorkan ke bank paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPh dilakukan maksimal tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi wajib pajak dalam negeri: PPh Pasal 21 dari penghasilan bruto.
  2. Orang pribadi wajib pajak luar negeri: PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  3. Wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap: PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Sebagai ilustrasi, PT Anjing Lucu mengadakan kontes kecantikan untuk anjing. Tuan A yang membawa anjing jenis pom memenangkan kontes ini dan membawa pulang hadiah sebesar Rp20.000.000. Maka atas hadiah tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 yang dipotong oleh PT Anjing Lucu yaitu 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. Sehingga hadiah yang diterima Tuan A sejumlah Rp19.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja