Apabila kamu sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun online.
Ada 10 Kondisi yang membuat wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya
- Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi
- Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha
- Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia
- Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang
Syarat dokumen yang diperlukan dalam penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:
- Melakukan pengisian Formulir Permohonan Penghapusan NPWP yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply