Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah diumumkan di berbagai daerah dengan kenaikan berkisar 1%-7,5%. Variasi ini mencerminkan pendekatan hati-hati pemerintah provinsi dalam menetapkan kebijakan ini, memperhatikan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan daya beli.
Perbedaan kenaikan antar provinsi menunjukkan fokus stabilisasi ekonomi atau peningkatan daya beli, sementara keseimbangan antara memenuhi kebutuhan pekerja dan menjaga daya saing ekonomi menjadi krusial. Faktor yang mempengaruhi penetapan UMP meliputi kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan biaya hidup setempat.
Aspek Perpajakan
Wajib pajak harus mempertimbangkan dua persyaratan, subjektif (kewarganegaraan & tempat tinggal) dan objektif (menerima penghasilan), untuk menjadi wajib pajak. Meskipun warga negara Indonesia yang tinggal di dalam negeri memenuhi persyaratan subjektif, status wajib pajaknya memerlukan penerimaan penghasilan.
Individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Peningkatan penghasilan di atas PTKP menunjukkan status sebagai wajib pajak aktif yang harus melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak yang berlaku.


Leave a Reply