Wajib pajak merasa repot dengan perluasan identitas diri dalam perpajakan. Namun, sistem ini, yang disebut self assessment system, sebenarnya memberikan keuntungan bagi wajib pajak dengan memberi mereka otoritas menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dan membangun kepercayaan pada sistem perpajakan yang lebih adil.
Sejarah Kebijakan Pajak Indonesia
Ali Wardhana, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, memulai reformasi pajak pada tahun 1980-an setelah gejolak harga minyak berdampak pada penerimaan negara. Dalam reformasi ini, fokusnya adalah meningkatkan sumber penerimaan non-minyak bumi dengan menyederhanakan administrasi pajak. Hal ini menghasilkan lima undang-undang pajak, termasuk sistem self-assessment, memberikan wajib pajak kontrol atas perhitungan pajak mereka. Reformasi ini, dilakukan bersama Harvard Institute for International Development, bertujuan mengurangi korupsi dan memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara.
Self Assessment
Secara umum, kebijakan self assessment dalam perpajakan memiliki pro dan kontra. Masyarakat melihatnya sebagai pemberian keleluasaan pada wajib pajak, namun juga berpotensi meningkatkan kewajiban dan risiko kesalahan perpajakan yang dibebankan pada mereka. Meskipun memungkinkan efisiensi dalam sistem perpajakan, hal ini juga menuntut kesadaran dan pengetahuan yang lebih tinggi dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan benar.
Edukasi Pajak
Pengetahuan minim wajib pajak mengenai peraturan pajak seringkali jadi penyebab kesalahan dalam membayar pajak. Aturan teknis yang rumit sering sulit dipahami, meskipun pemerintah sudah menyederhanakannya. Kendala wilayah luas dan jumlah petugas terbatas membuat sosialisasi aturan pajak sulit dilakukan, namun pemerintah terus berupaya menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Pengawasan Kepatuhan
Sistem self assessment membutuhkan pengawasan kuat untuk memastikan kebenaran dan kepatuhan wajib pajak. DJP menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan secara sistematis dan memperhatikan risiko dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP
Masyarakat kritis terhadap kebijakan pemadanan NIK-NPWP, namun integrasi ini memberi kemudahan akses layanan pemerintah dengan hanya satu nomor identitas. Wajib pajak akan memanfaatkan layanan administrasi dengan NIK, sederhana namun bermanfaat. Kebijakan ini tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak; hanya mereka dengan penghasilan di atas PTKP. DJP mengharapkan integrasi ini mengurangi shadow economy dan memudahkan pengawasan pajak, berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. DJP komitmen untuk sistem pajak yang dinamis dan harmonis.
Referensi : pajak.go.id


Leave a Reply