Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Oleh

min read

84 01 e1703673050906

laporpajak

Dalam konteks digital, sertifikat elektronik, seperti yang digunakan dalam e-Faktur pajak, adalah dokumen elektronik yang mengandung tanda tangan dan identitas subjek hukum. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik untuk menjaga keamanan transaksi pajak elektronik. (SE-20/PJ/2014, SE-69/PJ/2015)

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/atau
3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

PKP dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui KPP setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Mengajukan dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER28/PJ/2015, yang kemudian akan diverifikasi oleh KPP.
2. Mengisi passphrase (kata sandi) secara mandiri, yang merupakan password untuk sertifikat elektronik PKP. Passphrase ini hanya diketahui oleh Pengurus PKP dan tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak, memastikan hanya pengurus yang memiliki akses ke sertifikat tersebut.
3. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.

Surat pernyataan ini memberikan kepastian hukum pada Ditjen Pajak dan pengurus PKP terkait dengan pemberian sertifikat dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan. Sertifikat elektronik ini berlaku selama 2 tahun sejak penerbitannya oleh Ditjen Pajak, sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-28/PJ/2015. Setelah kedaluwarsa, PKP perlu mengajukan permohonan sertifikat baru untuk terus menggunakan aplikasi e-Faktur.

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja