Mengenal Faktur Pajak yang Digunggung

82 01 e1703671706506

laporpajak

Faktur pajak digunggung, dikenal sejak perubahan UU PPN dan PPnBM 2009, menggantikan faktur pajak sederhana. Setelah perubahan tersebut, istilah faktur pajak sederhana dan standar tidak digunakan lagi, hanya ada faktur pajak. Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dan PPnBM menjadi dasar hukum, memungkinkan pedagang eceran untuk membuat Faktur Pajak tanpa keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, khusus saat transaksi dengan konsumen akhir.

Karakteristik Konsumen Akhir
PKP Pedagang Eceran memiliki ciri utama terkait konsumen akhir. Konsumen tersebut secara langsung mengonsumsi barang atau jasa tanpa digunakan untuk kegiatan usaha. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir, termasuk melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hal-Hal Penting
PKP Pedagang Eceran membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli, tapi harus mencantumkan info dasar transaksi, seperti barang, harga, dan pajak. PPN yang dicantumkan tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak bisa dalam berbagai bentuk dan harus disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Mereka juga bisa membuat faktur untuk kegiatan tertentu yang tak berhubungan langsung dengan usaha. Dalam pelaporan pajak, PKP Pedagang Eceran harus mencantumkan setiap pemungutan PPN di SPT Masa PPN.

Perbedaan dengan Faktur Pajak Gabungan
Pada dasarnya faktur pajak dalam sistem pemungutan PPN terdiri dari beberapa jenis, yaitu: (a) faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, sebagaimana yang kita pahami selama ini yang diatur dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN; (b) faktur pajak gabungan, yaitu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender; (c) dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak; (d) faktur pajak digunggung.

Perbedaan mendasar antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung adalah pada identitas dan tanda tangan pembeli. Pada faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli sebaliknya dalam faktur pajak gabungan wajib dicantumkan.

Sehingga dapat disimpulkan faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual sementara faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja