Fakta Mengejutkan: Sumbangan Politik Tak Diberi Fasilitas Pajak! Apa yang Harus Diketahui?

81 01 e1703671361576

laporpajak

Peserta pemilu di Pemilihan Umum 2024 menggalang dukungan dengan menghabiskan dana dari berbagai sumber, termasuk sumbangan dan partai politik. Undang-undang baru tentang Pemilihan Umum melarang sumbangan dari pihak asing, penyumbang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah, dan badan usaha milik negara. Hal ini membatasi sumbangan yang diterima politisi peserta pemilu, memungkinkan sumbangan dari pengusaha swasta. Sumbangan kampanye politisi atau partai politik tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Jenis-Jenis Sumbangan Pengurang Penghasilan Bruto
Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.03/2010 dan Nomor 76/PMK.03/2011, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Selain itu, terdapat ketentuan untuk sumbangan penanggulangan bencana, penelitian, pendidikan, dan pembinaan olahraga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak, baik perusahaan maupun individu.

Wajib pajak bisa mengurangi penghasilan bruto dengan sumbangan yang disalurkan langsung ke badan terkait bencana atau lembaga pendidikan yang berizin. Sumbangan harus sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020. Selain itu, sumbangan untuk pembinaan olahraga juga harus disalurkan melalui lembaga pembinaan olahraga untuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang diberikan.

Sumbangan Politik bukan Pengurang Penghasilan Bruto
Akan sulit untuk menyeimbangkan keterlibatan politik dan aturan perpajakan. Aturan saat ini tidak memberikan fasilitas pajak untuk sumbangan politik. Melibatkan partai atau politisi tertentu bisa mengancam pencabutan fasilitas perpajakan sumbangan yang diberikan. Meski begitu, ada kemungkinan pengurangan biaya pembangunan infrastruktur sosial nirlaba dari penghasilan bruto mereka sesuai PMK-76/2011

Dalam kebijakan ini, pemberian sumbangan membutuhkan syarat tertentu. Wajib pajak harus memiliki penghasilan neto fiskal dari SPT Tahunan Pajak sebelumnya dan tidak dalam keadaan rugi. Bukti yang sah diperlukan, dan penerima sumbangan harus memiliki NPWP, kecuali badan yang terkecuali sebagai subjek pajak. Untuk sumbangan infrastruktur sosial, nilai sumbangan atau biaya pembangunan terbatas maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Para individu dan pengusaha swasta bebas memilih untuk menyumbang dalam kampanye politik. Namun, penting untuk memahami aturan politik dan perpajakan yang berlaku sebelumnya. Ini termasuk memahami konsekuensi dan batasan keuntungan perpajakan yang mungkin ada. Selamat mengikuti pesta rakyat 2024!

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja