Mengenal apa Itu Voluntary Payment dalam Kepabeanan?

69 01 e1703670887726

laporpajak

Nilai pabean dalam perhitungan bea masuk dan pajak impor didasarkan pada nilai transaksi barang. Namun, ada situasi di mana nilai transaksi tidak dapat ditentukan saat impor. DJBC memperbolehkan deklarasi inisiatif (voluntary declaration) bagi importir, KPBPB, atau TPB dalam situasi ini. Voluntary declaration memungkinkan perkiraan harga, biaya, atau nilai yang belum ditentukan pada saat pemberitahuan impor. Setelah membayar, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI saat jatuh tempo penyelesaian, bisa memerlukan pembayaran tambahan (voluntary payment).

So, apa itu voluntary payment?
Voluntary payment adalah pembayaran yang dilakukan secara sukarela untuk kekurangan bea masuk, cukai, atau PDRI yang ditemukan oleh importir. Aturan ini diatur dalam PMK 201/2020. VP terbagi menjadi empat jenis sesuai keperluan.

Pertama, VP on Customs Valuation adalah pembayaran yang dilakukan atas bea masuk, cukai, atau PDRI berdasarkan harga yang seharusnya dibayar pada saat penentuan oleh importir, pengusaha di Kawasan Pabean Berikat (KPBPB), atau pengusaha Tidak Pabean (TPB). Ini merupakan kewajiban yang dilakukan secara sukarela oleh pihak terkait untuk memenuhi deklarasi yang dibutuhkan.

Kedua, VP on Tariff adalah pembayaran yang dilakukan oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, atau PDRI karena perbedaan dalam pembebanan tarif. Hal ini bisa berupa pembayaran atas kekurangan yang ditemukan sendiri atau sebagai kewajiban pelunasan.

Ketiga, VP on Quantity adalah pembayaran yang dilakukan untuk menutupi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kelebihan jumlah barang impor yang tidak sesuai dengan yang dideklarasikan saat importasi.

Keempat, VP on Transaction Value adalah pembayaran sukarela atas kesalahan dalam pemberitahuan pabean impor, untuk kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis. Prosedur ini memerlukan voluntary declaration sebelumnya. Sementara VP on Tariff, VP on Quantity, dan VP on Transaction Value tidak memerlukan voluntary declaration. (PMK 201/2020)

Referensi : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja