Bingung dengan Tagihan Pajak? Santai, Ini Solusi Hukumnya!

Oleh

min read

42 01 e1702543171799

laporpajak

Mengubah persepsi negatif terhadap pajak memerlukan edukasi dan pelayanan yang baik. Kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui upaya ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi langkah kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Surat Tagihan Pajak 

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara, dikenakan oleh individu atau badan sesuai Undang-Undang. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Pelanggaran dapat mengakibatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administratif, termasuk bunga dan denda. Kepatuhan dalam perpajakan sangat penting.

Sesuai dengan Pasal 14 UU No 6 Tahun 1983 tentang UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; dan
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Upaya Hukum

Wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat dihadapkan pada sanksi administrasi pajak jika dianggap melanggar kewajiban perpajakannya. Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak mengandung sanksi administrasi yang harus dibayarkan. Namun, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi jika merasa tidak adil. Proses ini dapat mengurangi atau menghapus denda, bunga, dan kenaikan yang dikenakan karena kesalahan atau kekhilafan wajib pajak. Pengajuan permohonan ini dilakukan melalui surat permohonan yang disampaikan ke kantor pelayanan pajak setempat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi persyaratan:

  1. (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak

PMK ini memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak tetap dapat mengajukan upaya hukum dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak setelah menerima STP.

Sumber : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja