Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian dengan dipungut bayaran. Subjek pajaknya adalah penikmat hiburan yang membayar untuk layanan tersebut, sementara wajib pajaknya adalah orang atau badan penyelenggara hiburan. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah dan diatur oleh peraturan daerah (perda) untuk mendukung keperluan masyarakat setempat.
Perubahan Perda DKI Jakarta mengenai pajak hiburan pada tahun 2015 menghapuskan kewajiban pajak untuk jenis hiburan seperti tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya. Sebelumnya, penyelenggara hiburan di tempat-tempat tersebut terkena pajak. Dengan pembaruan regulasi, maka jenis hiburan yang dikenakan pajak saat ini meliputi:
- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
- Sirkus, akrobat, dan sulap.
- Permainan biliar dan bowling.
- Pacuan kuda, pacuan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
- Pertandingan olahraga.
- Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Ini mencakup potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penikmat hiburan, seperti konsumen. Pajak daerah di Jakarta berlaku untuk beberapa jenis transaksi jasa hiburan. Ini mencakup room charge, harga tiket masuk (HTM), kartu keanggotaan, food and beverage, serta service charge.
Tarif Pajak Menurut Jenis Hiburannya Daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif pajak hiburan, dengan tarif umum sebesar 35% dari dasar pengenaan pajak. Namun, beberapa jenis hiburan memiliki tarif yang berbeda, baik lebih kecil maupun lebih besar dari 35%.


Leave a Reply