Membeli Tanah? Pahami Semua Aspek Pajak yang Perlu Diketahui

39 01 e1702541986995

laporpajak

Kenaikan permintaan rumah tapak di Indonesia memicu tren kenaikan harga properti, yang meningkat sekitar 10% dalam tiga tahun terakhir. Meskipun dampak pandemi sempat terjadi, pertumbuhan ekonomi yang positif memicu peningkatan animo masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Di tengah peningkatan minat ini, pembeli perlu memperhatikan kewajiban perpajakan seperti PPh Final dan bea peralihan hak untuk memastikan legalitas properti. Pajak yang harus diperhatikan penjual termasuk PPh Final Pasal 4 ayat (2), yang dikenakan pada pengalihan tanah dan/atau bangunan, dengan tarif sesuai nilai yang seharusnya diterima.

Ada tiga kelompok tarif :

  1. 0% untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah
  2. 1% untuk tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan
  3. 2.5% untuk selain tarif diatas

Pembayaran PHTB melalui e-PHTB di pajak.go.id memerlukan validasi, dengan beberapa PPh PHTB dapat dibebaskan melalui SKB dari DJP. Penjualan tanah oleh PKP atau non-PKP dapat menarik PPN, tergantung pada status dan objek pajaknya. Pembeli tanah wajib membayar BPHTB, yang kini ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tarif maksimal 5%. 

Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum transaksi, dihitung berdasarkan NPOP atau nilai transaksi. Tanah juga terkena PPh Final pada penjualan, dengan pembeli yang membayar Bea PHTB saat terjadi perubahan nama akta (balik nama). PPN dikenakan jika tanah dianggap barang dagangan, dengan pembeli dapat mengkreditkan PPN sebagai barang modal.

Sumber : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja