Mengenal Apa Itu Faktur Pajak Batal

52 e1698821356920

laporpajak

Faktur pajak batal pada e-Faktur digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi.

Atas kekeliruan tersebut, PKP penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru).

Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak


Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pembatalan Faktur Pajak

  • Tidak ada perubahan pada Nomor Seri Faktur Pajak
  • Tidak ada perubahan pada Lawan Transaksi
  • Tidak ada perubahan Tanggal Faktur Pajak
  • Tidak ada perubahan pada detail transaksi, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0 (nol)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Butuh layanan pajak? Chat Kami saja